PERNYATAAN SIKAP FMN CABANG YOGYAKARTA
MENDUKUNG PENUH PERJUANGAN KAUM TANI DAN RAKYAT
KENDENG DALAM MEMPERTAHANKAN TANAH AIRNYA DARI ANCAMAN PEMBANGUNAN PABRIK SEMEN.
Hormat Kami,
More Info :
Upaya pembangunan pabrik
semen di Rembang semakin memperjelas watak asli Jokowi-JK yang anti rakyat.
Pembangunan pabrik semen pada dasarnya adalah untuk menopang pembangunan
infrastruktur yg merupakan program Jokowi sebagai upaya melayani kepentingan
investasi negara-negara imperialis di Indonesia.
Watak kepala batu dan anti rakyat Jokowi-JK yang melalui kuasa penuh Ganjar Pranowo telah ditunjukkan secara terang kepada kaum tani dan rakyat Kendeng dengan melanggar putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan gugatan kaum tani Kendeng serta mencabut izin lingkungan pertambangan dan pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang. Ganjar Pranowo kemudian mengeluarkan izin lingkungan baru tertanggal 23 Februari 2013 yang merupakan tindakan ketidakpatuhan terhadap hukum dan meremehkan putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tertinggi negara.
Pembangunan pabrik semen di Rembang jelas merusak alam karena terdapat 77 goa, 154 mata air, 15 ponor, 4 sungai bawah tanah, yang memenuhi kebutuhan 607.118 jiwa di 14 kecamatan di Rembang. Selain itu sungai bawah tanah di CAT Watuputih yang menjadi lokasi penambangan hanya memiliki kedalaman 15 meter, tetapi ditambang sedalam 130 meter selama 130 tahun.
Ancaman kerusakan alam di pegunungan Kendeng akibat pembangunan Pabrik Semen tersebut akan berdampak pada perekonomian kaum tani dan rakyat Rembang karena akan kehilangan sumber-sumber mata air sebagai penopang keberlangsungan hidup dan aktivitas pertanian sehari-sehari.
Berdasarkan penjelasan di atas maka kami Front Mahasiswa Nasional Cabang Yogyakarta menyatakan sikap mendukung penuh perjuangan kaum tani dan rakyat Kendeng. Kami juga turut berbela sungkawa atas meninggalnya Mbok Patmi, perempuan tangguh, Ibu Bumi Kendeng, yang sangat gigih berjuang mempertahankan tanah air demi anak cucu. Hormat setinggi-tingginya!
Watak kepala batu dan anti rakyat Jokowi-JK yang melalui kuasa penuh Ganjar Pranowo telah ditunjukkan secara terang kepada kaum tani dan rakyat Kendeng dengan melanggar putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan gugatan kaum tani Kendeng serta mencabut izin lingkungan pertambangan dan pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang. Ganjar Pranowo kemudian mengeluarkan izin lingkungan baru tertanggal 23 Februari 2013 yang merupakan tindakan ketidakpatuhan terhadap hukum dan meremehkan putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tertinggi negara.
Pembangunan pabrik semen di Rembang jelas merusak alam karena terdapat 77 goa, 154 mata air, 15 ponor, 4 sungai bawah tanah, yang memenuhi kebutuhan 607.118 jiwa di 14 kecamatan di Rembang. Selain itu sungai bawah tanah di CAT Watuputih yang menjadi lokasi penambangan hanya memiliki kedalaman 15 meter, tetapi ditambang sedalam 130 meter selama 130 tahun.
Ancaman kerusakan alam di pegunungan Kendeng akibat pembangunan Pabrik Semen tersebut akan berdampak pada perekonomian kaum tani dan rakyat Rembang karena akan kehilangan sumber-sumber mata air sebagai penopang keberlangsungan hidup dan aktivitas pertanian sehari-sehari.
Berdasarkan penjelasan di atas maka kami Front Mahasiswa Nasional Cabang Yogyakarta menyatakan sikap mendukung penuh perjuangan kaum tani dan rakyat Kendeng. Kami juga turut berbela sungkawa atas meninggalnya Mbok Patmi, perempuan tangguh, Ibu Bumi Kendeng, yang sangat gigih berjuang mempertahankan tanah air demi anak cucu. Hormat setinggi-tingginya!
Atas dasar itu pula kami
dari Front Mahasiswa Nasional Cabang Yogyakarta menuntut :
1. Hentikan Pembangunan Pabrik Semen di Kendeng.
2. Jalankan Putusan MA Tentang Peninjauan Kembali Nomor 99/PK/TUN/2016.
3. Cabut Izin Lingkungan Baru PT. Semen Indonesia.
4. Hentikan tindakan kekerasan, teror dan intimidasi terhadap rakyat yang memperjuangkan Haknya.
5. Laksanakan Reforma Agraria Sejati sebagai syarat utama membangun Industri Nasional yang mandiri dan berdaulat.
1. Hentikan Pembangunan Pabrik Semen di Kendeng.
2. Jalankan Putusan MA Tentang Peninjauan Kembali Nomor 99/PK/TUN/2016.
3. Cabut Izin Lingkungan Baru PT. Semen Indonesia.
4. Hentikan tindakan kekerasan, teror dan intimidasi terhadap rakyat yang memperjuangkan Haknya.
5. Laksanakan Reforma Agraria Sejati sebagai syarat utama membangun Industri Nasional yang mandiri dan berdaulat.
Hormat Kami,
Pimpinan FMN Cabang Yogyakarta
Ketua
Fandy Atmajaya S.S
More Info :
Fandy (Ketua) 082134386834
Rhuzny (Sekretaris) 085200535638
Instagram : @fmnyogyakarta
OA Line Id : @xkm2786x
FB : Fmn cabang Yogyakarta
Twitter : @fmncabangyogya2
Rhuzny (Sekretaris) 085200535638
Instagram : @fmnyogyakarta
OA Line Id : @xkm2786x
FB : Fmn cabang Yogyakarta
Twitter : @fmncabangyogya2
Komentar
Posting Komentar