Pernyataan Sikap FMN Cabang Yogyakarta*
*Mengecam Tindakan Anti Demokrasi Rektor Unnes Yang Memberikan Sanksi Skorsing kepada Mahasiswa Unnes Yang Berjuang Menolak Uang Pangkal dan Mendukung Perjuangan Mahasiswa Unnes*
Pada hari Senin 9 juli 2018 kembali terjadi pembungkaman terhadap perjuangan mahasiswa. Salah satu mahasiswa Unnes; Julio Belnanda Harianja Mahasiswa Fakultas Hukum mendapat sanksi skorsing melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 304/P/2018. Dalam keputusan tersebut menyatakan tuduhan kepada kawan Julio atas tindakan yang memicu atau menghasut yang menimbulkan keonaran. Atas tuduhan tersebut, Rektor melayangkan skorsing selama 2 semester dan pelarangan untuk berkegiatan non akademik di lingkungan kampus Unnes. 

Tindakan yang tidak demokratis tersebut merupakan suatu upaya Rektorat Unnes untuk menakut-nakuti dan membungkam perjuangan mahasiswa Unnes yang sedang berjuang menolak diberlakukan Uang Pangkal dikampus Unnes. Tuduhan Rektorat Unnes melalui SK Skorsing tersebut sangat tidak demokratis dan tidak ilmiah karena tidak mempunyai dasar pikir dan alasan yang jelas. Hal ini dapat dilihat dari tidak dilaluinya mekanisme yang berlaku yaitu sidang etik. Ini menunjukan tidak ada pembuktian yang sah bahwa kawan Julio melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh Rektor Unnes. Kami menilai tindakan Rektor tersebut adalah tindakan secara sepihak dan anti terhadap kritik.
Atas dasar keadaan tersebut, FRONT MAHASISWA NASIONAL (FMN) Cabang Yogyakarta MENGECAM KERAS TINDAKAN REKTORAT UNNES.
FRONT MAHASISWA NASIONAL (FMN) Cabang Yogyakarta Menyatakan Sikap dan Tuntutan:

1) Menuntut Rektor Unnes untuk mencabut SK Skorsing terhadap kawan Julio.
2) Menuntut kepada Rektor Unnes mencabut peraturan rektor yang membatasi ruang demokrasi dan kebebasan bagi mahasiswa. Wujudkan demokrasi sejati di kampus.
3) Hentikan segala bentuk tindakan represifitas dan intimidasi terhadap mahasiswa yang berjuang untuk hak-hak demokratis dan rakyat Indonesia.
3) Mendukung perjuangan Mahasiswa Unnes dalam Menolak diberlakukan Uang Pangkal di Kampus Unnes.
4) Hentikan segala bentuk tindakan represifitas dan intimidasi terhadap mahasiswa yang berjuang untuk hak-hak demokratis dan rakyat Indonesia.
5) Menuntut Pemerintah Jokowi-JK untuk menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memperjuangkan hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan. 

Yogyakarta, 10 juli 2018.
*FMN Cabang Yogyakarta*
 M. Ali R. L.
(Ketua FMN Cabang Yogyakarta)


Komentar

Postingan populer dari blog ini